![]() |
OPERASIONAL – Setiap perusahaan perlu izin operasional, agar dapat kembali bekerja di masa pandemi. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Beberapa perusahaan tetap beroperasi di tengah pembatasan saat Pandemi Virus Corona (Covid-19), dikarenakan faktor pentingnya produksinya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 7, Perusahaan dapat beroperasional di tengah masa pandemi, dengan adanya surat Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI).
Hal ini diterangkan Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni saat ditemui Poros Kalimantan, Rabu (17/6) siang.
“Surat tersebut dapat diajukan secara online. Dalam pengajuannya lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan perlu dan wajib memenuhi kriteria untuk mendapatkannya,” terangnya.
Ditambahkannya, protokol kesehatan wajib diimplentasikan pada saat aktivitas perusahaan berlangsung. Pihak Dinas juga akan memverifikasi dan meninjau perusahaan mana, yang kiranya tidak menerapkan hal tersebut.
Diakuinya, umumnya perusahaan dengan IOMKI ini bergerak dalam hal pangan, hingga farmasi. Kalsel sendiri sudah banyak yang mengantongi izin operasional ini.
“Ada sekitar 162 dengan beragam sektor produksi. Seperti pangan, minyak, perusahaan air minum, hingga karet. Beberapa perusahaan khususnya yang produksi pangan memang dari dulu sudah menerapkan protokol kesehatan karena memang SOP keamanan pangannya,” tambah Mahyuni.
Kegiatan dalam operasional juga mesti mematuhi protokol kesehatan di masa Covid-19 sesuai dengan SE Menperin RI Nomor 4 tahun 2020. (why)