PELAIHARI, Poros Kalimantan – Rutan Kelas IIB Pelaihari memberi remisi kepada 192 warga binaan. Prosesinya digelar di di Aula Pengayoman, Rabu (17/8/2022) siang.
Pemberian remisi umum ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Laut (Tala), Dahnial Kifli. Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rahmad Pijati menyampaikan. Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan SK Menkumham.
“Dari 192 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, dua orang di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi masing-masing sebulan dan tiga bulan,” sebutnya.
Ia menjelaskan. Remisi kemerdekaan diberikan untuk warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.