Tersangka kedua berinisial FD (51) yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang dan target operasi sebelumnya. Ia merupakan warga yang dicari-cari polisi dengan kasus yang sama yaitu narkoba.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 1 miliar. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar