PENGGEREBEKAN :Pengedar Sabu di Kawasan Mualimin Digrebek |
BARABAI, Poros Kalimantan – Berakhir sudah bisnis haram yang dilakoni RS sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu.
Tanpa diduga, Kamis, (2/7) Pagi, Pukul 09.45 Wita, kediaman lelaki berusia 42 tahun yang berada di Jalan Mualimin Barabai Darat Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, digrebek anggota Satuan Narkoba Polres HST.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga kuat sabu-sabu sebanyak 21 paket dengan total berat 9,76 gram, 1 buah timbangan, 1 buah sendok plastik, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor DA 6051 EAM serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar langsung kami gerebek,” ungkap Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, kepada Poros Kalimantan.
Ia juga menghimbau, kepada masyarakat khususnya para generasi muda agar tidak tergiur dan terpengaruh dengan penyalahgunaa maupun peredaran narkoba jenis apapun juga.
“Jangan coba-coba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” tegas Kapolsek.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun. (sry/aa)