PELAIHARI, Poros Kalimantan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam rangka Pengambilan keputusan atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah digelar di Ruang sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (11/05).
3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diputuskan pada Rapat Paripuna ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan dan Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut Muslimin didampingi Wakil Ketua DPRD H. Atmari serta dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman dan Sekda Kabupaten Tanah Laut Dahnial Kifli.
Setelah dipukulnya palu oleh Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin tanda dibukanya Rapat Paripurna, Muslimin mempersilahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) III, IV, dan V untuk menyampaikan tanggapan dan pendapat akhir Fraksi terhadap 3 buah Raperda.
Penyampaian hasil pendapat Pansus III, IV, dan V terkait 3 buah Raperda yaitu Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan anak yang disampaikan Pansus III, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan oleh Pansus IV, dan Pansus V terkait Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut.