MARTAPURA, Poros Kalimantan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Kepemudaan.
Perubahan Kedua Perda Kabupaten nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat–obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
Serta Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu serta Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD, digelar di ruang Paripurna lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar Martapura, Senin, (22/02/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi. Turut hadir Plh Bupati Banjar HM Hilman, Plt Sekretaris DPRD Banjar, beberapa kepala SKPD Banjar dan para anggota DPRD Banjar.
Plh Bupati Banjar HM Hilman mengatakan, pembentukan Raperda tentang kepemudaan diperlukan sebagai sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kepemudaan, guna mengoptimalkan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.