KOTABARU, Poros Kalimantan – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) kembali memberikan ganti rugi lahan tapak tower dan kompensasi Right of Way (ROW) pada lintasan konduktor pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Selaru – Sebuku.
Kali ini ganti rugi dan kompensasi diberikan kepada 5 warga di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru yang lahannya masuk ke dalam area pembangunan.
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), Haris Nasution menyampaikan bahwa penetapan terhadap 5 warga tersebut merupakan hasil dari identifikasi terhadap kepemilikan lahan yang dilakukan oleh tim gabungan PLN bersama perangkat pemerintah daerah baik secara administratif dan verifikasi langsung di lapangan.
“Tim gabungan bersama-sama dengan warga berkolaborasi bersama dalam upaya proses identifikasi pengadaan lahan dan ROW ini”, ujarnya.
Dalam upaya pelaksanaan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, UPP KLT 4 bekerja sama dan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Dalam kegiatan terebut, kejaksaaan turut memastikan mekanisme pelaksanaan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW, mulai dari keabsahan kepemilikan, jumlah nilai penggantian dan kompensasi melalui penetapan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga dengan pelaksanaan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW kepada warga yang berhak.
“Seluruh tahapan telah selesai dilaksanakan, sehinga hari ini (19/10) PLN bersama dengan pihak kejaksaan melaksanakan pemberian ganti rugi dan kompensasi ROW kepada pemilik lahan”, lanjutnya.