Dari pemeriksaan, hasil barang curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Belakangan diketahui, semua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“Ini residivis semua. Sebelumnya pernah kita amankan juga, otaknya bapaknya sendiri,” tegas Kasat Reskrim.
Kelimanya saat ini berada di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar