BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota Banjarmasin memfasilitasi kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan baik itu Peraturan KPU, Bawaslu maupun Perda atau Perwali Banjarmasin.
Penertiban tersebut diawali dengan apel gabungan pelepasan petugas di Halaman Balaikota Banjarmasin, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik, Drs H Kasman dan didampingi oleh Ketua Bawaslu, H Muhammad Yasar, Lc serta perwakilan dari Polresta Banjarmasin.
Menurut Yasar, berdasar data yang dimilikinya terdapat ratusan APK di seluruh pelosok kota Banjarmasin yang dinilai melanggar peraturan.
“Dari data yang kita dapat itu ada sekitar 800an APK yang melanggar, namun itu masuk kedalam pelosok pelosok dengan jumlah segitu,” katanya usai Apel yang digelar pada Rabu, (25/11/20).
Yasar menerangkan, operasi penertiban APK yang digelar hari ini merupakan kali pertama digelar oleh pihaknya. Pada kesempatan itu, Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP serta Dishub didampingi Kepolisian dan TNI setempat membagi rute dengan pembagian masing-masing kecamatan di Banjarmasin.