BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengevaluasi kembali terkait penerapan PPKM level IV yang tadinya hingga 6 September, kini hanya menjadi 30 Agustus mendatang, dan dievaluasi kembali nantinya.
Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang meminta seluruh daerah untuk menerapkan PPKM Level IV di luar Jawa- Bali, hingga 30 Agustus mendatang.
“Ya insya allah, kita mengikuti arahan Presiden, hari ini surat edaran walikota harusnya ditandatangani, karena ada perubahan belum ditandatangani,” ujar Ibnu Sina kepada sejumlah wartawan di lobby Balai Kota Banjarmasin, Selasa, (24/08/2021).
Dari tiga indikator penentu level pada PPKM, Banjarmasin masih menyisakan satu indikator yang bertahan di level IV, yakni, kasus perawatan yang masih di angka 36 persen per 100 ribu penduduk.
Untuk berada di level di bawahnya, pemko atau Satgas covid-19 Banjarmasin, harus bisa menurunkan di bawah 30 persen.
Sementara, kasus harian di Banjarmasin sudah berada di level III, dan Bed Occupancy Rate (BOR), atau tingkat hunian Rumah Sakit, berada di level dua.