SAMARINDA, Poros Kalimantan – Kasus penyalahgunaan wewenang masih marak terjadi di Samarinda. Kali ini menimpa H Fajar Riady sebagai korban arogansi sejumlah petugas dan penyidik Balai Gakkum (Penegakkan Hukum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan di Samarinda, Minggu, (15/10/2023).
Kuasa hukum H Fajar Riady H Junandi MH menyatakan, per-tanggal 10 Oktober 2023 tadi telah ditetapkan penetapan tersangka yang tidak sah berdasarkan hukum. (Sebelumnya, pemohonan penetapan tersangka terhadap H Fajar Riady dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum Samarinda, red).
Kemudian pihaknya sudah menerima keputusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang ditandai Hakim Andi Ahlan Jayadi; menyatakan bahwa tindakan Balai Gakkum yang menyita dan penggeledahan tidak sah berdasarkan hukum.
“Bunyi keputusan tersebut sudah sangat jelas. Bahwa memulihkan hak-hak klien kami yaitu H Fajar Riady serta mengembalikan barang-barang yang disita,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Ia melanjutkan, meski ada beberapa alat berat tidak lagi ditahan alias dipersilakan untuk mengeluarkan dari penyitaan, namun pihak Balai Gakkum mempersulit dengan alibi menunggu keputusan/dengan dalih harus bertemu langsung dengan pimpinan Balai Gakkum KLHK Kalimantan di Samarinda David Muhammad.
Sejumlah barang bukti berupa hasil rekaman baik itu rekaman suara dan video pun menjadi kuat bahwa Balai Gakkum masih saja bersikap menahan dan mengelak saat dikonfirmasi perihal keputusan PN sudah mutlak. Sedangkan pihak Gakkum malah mengelak dan kekeuh menahan sejumlah alat-alat tersebut.
Di antara list alat berst yang disita yakni:
1 (satu) Unit Alat Berat, Excavator Hitachi 210, 1 (satu) Unit Alat Berat, 1 (satu) Unit Controller & Kunci unit, 1 (satu) Unit Dumptruck (DT) Dumptruck Hino500 (HMK – 108), Dumptruck Hino500 (HMK – 101), Dumptruck Hino500 (HMK – 103), Dumptruck Hino500 (HMK – 105), Dumptruck Hino500 (HMK – 106), + 1.600 Liter BBM jenis Solar,
Excavator Komatsu PC – 200 (2207).