PARINGIN, Poros Kalimantan – Tim Pansus II DPRD Balangan melaksanakan rapat kerja (raker) finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Selasa (4/6).
Draft finalisasi Raperda itu disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Balangan. Lalu ditanggapi dari Bagian Hukum Setda Balangan dan disetujui Tim Pansus II.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, Rahmi menyebut, dengan adanya Perda ini BPBD akan memiliki payung hukum sendiri di luar UU nomor 24 tahun 2007.
“Raperda ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap. Yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana” ujarnya.