BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Mirhansyah angkat bicara perihal izin trayek angkot di Kota Idaman.
Ia bilang, akan mengeluarkan surat keterangan pengganti izin trayek untuk angkot itu. Surat keterangan itu muncul sebab adanya keluhan dari para sopir.
Pasalnya, penerbitan izin trayek baru tak lagi dikeluarkan oleh Dishub Banjarbaru sejak Desember 2023 lalu.
“Penerbitan izin trayek untuk angkot di Banjarbaru sedang dalam masa transisi pembenahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014,” jelasnya, Rabu (12/6/2024).
Pada PP itu, disebutkan bahwa penerbitan izin trayek antar kota dalam provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).