BATULICIN, Poros Kalimantan – Enam aparat Desa Gusunge berhasil memenangi gugatan melawan kepala desanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Sebelumnya, mereka diberhentikan paksa. Kasus ini sudah dimediasi DPRD Tanbu, 14 November 2023. Keputusan mediasi diberi waktu 10 hari.
Kendati, hasil mediasi tersebut tidak ada kejelasan, sehingga dilayangkan ke PTUN Banjarmasin.
“Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo, Lamsakdir, Jumat (28/6).
Lamsakdir sebagai pendamping penggugat. Dituturkannya, kliennya diberhentikan tanggal 1 November 2023 melalui surat keputusan Kades. Padahal kades dilantik sehari sebelum pemberhentian.