MARTAPURA, Poros Kalimantan – Ajaran menyimpang di desa paramasan mengemuka dalam Rapat Koordinasi Mingguan pemerintahan daerah Kabupaten Banjar, Selasa, (29/6/2021).
Plt Camat Paramasan Usman mengatakan, terkait isu penyimpangan ajaran menyimpang di Kecamatan Paramasan, yakni keberadaan oknum guru agama yang diduga sesat.
“Ada oknum guru agama di desa Paramasan Bawah RT 5 yang mengajarkan ajaran menyimpang kepada 8 anggota. Di antaranya 2 anggota sudah keluar dari perkumpulan itu, dari mereka lah diketahui tentang kasus termaksud,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta pihak Kepolisian, Kodim 1006, bersama Kesbangpol untuk menindaklanjuti laporan agar bisa diselesaikan dan tidak lagi meresahkan warga.
Di tempat berbeda, Ketua MUI Kecamatan Paramasan, Syahwani SH menuturkan pihaknya telah menindak lanjuti hal tersebut.
Berdasarkan cerita pengikut ajaran, Syahwani SH, ada ya pelaksanaan sejumlah ibadah yang berlainan dengan ajaran umat Islam pada umumnya.