KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah, rencananya akan membatasi waktu jam pelayanan administrasi dan kependudukan selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Sipie S Bungai S Sos MAP menyebutkan, pihaknya telah mengadakan rapat membahas hal itu, untuk menindaklanjuti Intruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, perihal pelayanan administrasi pependudukan selama PPKM darurat dan Instruksi Bupati Kapuas tentang penerapan WFH pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemkab Kapuas.
Plt Kadis Dukcapil Kapuas lebih lanjut menjelaskan bahwa akan adanya pengurangan waktu jam pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, sesuai kesepakatan bersama mengingat kondisi pelayanan maka kita akan menerapkan pengurangan jam kerja yaitu dimulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB. katanya, Selasa, (13/07/2021).
Ia pun kembali menjelaskan, bahwa usulan pada rapat terkait pengurangan waktu jam pelayanan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kapuas dan kepada Bupati Kapuas, juga kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.