BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tindak pidana penggelapan motor kembali terjadi di Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru. Polsek Banjarbaru Barat mengamankan satu orang tersangka yang telah menggadaikan motor dengan modus meminjam pada awalnya.
Menurut keterangan Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Guandi, Mawardi (pemilik motor aslinya) melaporkan bahwa motor yang dipinjam darinya tidak diketahui lagi nasibnya berhari-hari.
“Pada tanggal 11 Mei 2021, pelaku meminjam motor korban dengan janji 10 hari untuk keperluan sehari-hari. Pelaku juga memberikan kwitansi pembayaran sewa untuk motor,” jelasnya.
Namun setelah habis waktu peminjaman, pelaku sudah tidak ada di kediamannya dan menghilang bersama motor korban.
Setelah penyelidikan lebih dalam oleh Polsek Banjarbaru Barat, akhirnya Jumat, (02/07/2021), Panit 1 Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Deden Lesmana, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NM (40) yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
“Pelaku ditemukan di kos-kosan daerah Cindai Alus, Kabupaten Banjar,” terangnya.