BANJARBARU, Poros Kalimantan – Konsistensi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) dalam mengamankan subsidi listrik pemerintah terus berlanjut. Melalui kegiatan Gerakan Eksekusi Serentak kWh Max (GASAX) series II yang berlangsung sejak 12 hingga 14 Juni 2024 di seluruh Kalimantan Selatan dan Tengah, PLN berhasil menstandarkan Miniature Circuit Breaker (MCB) pada Alat Pengkur dan Pembatas (APP) atau kWh Meter ratusan pelanggan.
General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin menyampaikan, kegiatan tersebut sesuai dengan amanah pemerintah melalui peraturan Menteri ESDM nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen.
“Sejatinya subsidi listrik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pelanggan yang disubsidi dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA tidak mampu memiliki batas 720 jam nyala. Jika penggunaannya lebih dari waktu tersebut, maka negara akan membayar lebih dari subsidi yang seharusnya sehingga perlu dievaluasi dan ditertibkan,” papar Joharifin, pada Kamis (20/6).
Dalam kegiatan serentak tersebut, PLN UID Kalselteng menerjunkan 97 Personel gabungan dan dibantu oleh personel pengamanan dari POLRI.
“PLN akan secara rutin melakukan kegiatan GASAX ini bekerja sama aparat kepolisian untuk memastikan kondusifitas kegiatan. Namun, seluruh proses di lapangan dilakukan dengan pendekatan yang humanis,” imbuhnya.
Pada GASAX series II tersebut, PLN menyisir sebanyak 672 pelanggan dan berhasil menstandarkan 597 MCB yang tidak sesuai yang selanjutnya dilakukan proses penambahan daya.