JAKARTA, Poros Kalimantan – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menjelaskan, peluang Gubernur Papua Lukas Enembe dijerat pidana karena main judi di luar negeri. Dia mengatakan, perjudian yang dilakukan di luar negeri tidak terjangkau oleh hukum Indonesia.
“Perjudian itu tindak pidana di Indonesia, artinya perbuatan yang dapat dihukum pidana adalah perjudian yang dilakukan di dalam negeri. Perjudian yang dilakukan di luar negeri, tidak terjangkau oleh hukum Indonesia, kecuali dalam konteks seorang kepala daerah Lukas Enembe yang disangka bermain judi di negara lain,” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa, (27/9/2022).
Menurutnya, sulit untuk memproses Lukas Enembe secara pidana. Kecuali ada saksi-saksi yang secara sukarela mau memberikan keterangan tentang kesaksian Lukas Enembe bermain judi.
Proses pidananya juga bukan pada tempat perjudiannya. Tetapi, terhadap Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
“Dan hasil proses pidana ini juga bisa menjadi dasar pemberhentian Lukas Enembe baik okeh DPRD atau pun Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Fickar menerangkan, Lukas Enembe tidak bisa dikenakan delik judi karena melakukannya di luar negeri. Namun, informasi itu bisa menjadi dasar Presiden atau DPRD Papua untuk memberhentikannya.
Proses pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana di dalam negeri atau kedutaan besar atau perwakilan RI di luar negeri.
“Jika dapat dibuktikan Lukas Enembe sudah menggunakan uang negara untuk bermain judi di luar negeri, maka Lukas Enembe dapat diproses telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Dalam konteks itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mampu melakukan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe, termasuk upaya paksa penangkapan dan penahanan.