BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah pusat resmi menghapus test antigen maupun PCR dalam persyaratan penerbangan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomer 56 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran ini tercantum jelas. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. PPDN yang telah menerima vaksin kedua maupun ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun test antigen.
Sedangkan untuk PPDN yang hanya sekali menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam dan PCR maksimal 3×24 jam. Sebagai salah satu syarat penerbangan.
Adanya pelonggaran regulasi dari pemerintah ini tentunya disambut positif oleh PT Angkasa Pura.