BANJARBARU, Poros Kalimantan – Masih ingat kasus penganiayaan anak panti di Mentaos, Banjarbaru? Kini dua terdakwa telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Keputusan disampaikan dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (22/5) lalu. Kedua terdakwa, Suparjiono dan Diva Anindita Harsha, hadir dalam persidangan secara virtual.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Kasi Intelejen, Essandra Aneksa mengatakan, pasal tersebut dikenakan lantaran keduanya bersalah akibat kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suparjiono berupa pidana penjara 4 bulan 15 hari,” ucapnya, Kamis (25/5) saat dihubungi via seluler.