Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diva Anindita Harsha berupa pidana penjara empat bulan.
“Tuntutan pidana penjara akan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” lanjut Essandra.
Sekedar informasi, sidang dihadiri secara langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Khansa Qania Febiani, SH dan tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara