KANDANGAN, Poros Kalimantan – Akan ada dua hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020.
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Ahmad Fikry mengatakan, Dalam penerapannya perbup wajib ditaati oleh seluruh elemen masyarakat termasuk ASN, karyawan BUMD dan BUMN. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi tanpa pandang bulu.
Khusus untuk ASN yang melanggar Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan diberikan sanksi perbup dan sanksi disiplin pegawai.
“Karena ada aturan disiplin, kalau dia ASN Kasatpol PP akan melaporkan kepada Sekretaris Daerah. Bagi ASN yang melanggar perbup ada 2 sanksi yaitu sanksi perbup dan sanksi disiplin pegawai,” tegasnya