
PARINGIN, Poros Kalimantan – Saat asyik patroli di rute kawasan hutan desa Juuh – Sungsum – Gunung Batu – Tebing Tinggi, Tim Pamhut KPH Balangan secara tak sengaja melihat seekor kukang yang dipelihara warga, Kamis (25/6).
Primata tersebut berada di rumah Utuh (bukan nama sebenarnya) di Desa Sungsum. Setelah dilakukan penyecekan, ternyata hewan tersebut termasuk dilindungi undang-undang. Dan, tentu saja dilarang untuk dipelihara.
M Emir Faisal, Kasi Perlindungan Hutan yang menjadi ketua tim langsung melakukan negosiasi dengan pemilik kukang.
Emir berhasil membujuk si pemilik untuk menyerahkan hewan tersebut kepada petugas secara suka rela.
“Kita sudah jelaskan kepada si pemilik bahwa kukang ini adalah hewan dilindungi dan tidak boleh dipelihara. Rencananya kita inapkan dulu di kantor untuk selanjutnya diperiksa kesehatannya,” kata Emir.
Kukang berumur 2 tahun tersebut berjenis kelamin laki-laki. “Kelihatannya kukang sehat-sehat saja,” ucapnya.

KPH Balangan melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA. Apakah nanti akan segera dilepas liarkan atau belum saatnya.
Sementa, untuk patroli pengamanan hutan, tim fokus pada pemeriksaan mobil-mobil angkutan yang melintas. Waktunya sengaja dipilih malam hari, untuk memudahkan petugas melakukan pengecekan. Tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.
Setelah beberapa jam berpatroli, petugas tidak menemukan indikasi adanya angkutan kayu ilegal.(don)