BANJARBARU, Poros Kalimantan – Aturan baru penumpang pesawat terbang diberlakukan mulai hari ini, Minggu, (24/10/2021). Khusus selain dari dan menuju Jawa-Bali kini boleh hanya menggunakan swab antigen saja tanpa harus tes PCR.
Seterusnya, dari daerah menuju pulau Jawa dan Bali, penumpang tetap harus memiliki hasil negatif tes PCR. Selain itu juga diwajibkan keterangan sudah vaksin minimal dosis pertama. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor membenarkan perihal aturan baru tersebut.