BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meminimalisir gangguan kerusakan hutan Kalimantan Selatan.
Terhitung sejak awal tahun 2023, Dishut telah menangani empat kasus gangguan perusakan hutan di Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut antara lain terdapat di wilayah KPH Tanah Laut, KPH Balangan, KPH Pulau Laut Sebuku, dan KPH Sengayam.
Kasus gangguan perusakan hutan di wilayah KPH Tanah Laut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Informasinya, soal adanya tindak illegal logging yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Lintang, Desa Martadah, Kecamatan Tambang Ulang.
Dari laporan tersebut, Tim polisi hutan (polhut) dan TKPH KPH Tanah Laut segera menuju lokasi, Kamis (19/1/2023).
Setelah melakukan penelusuran, tim hanya menemukan kayu log bekas tebangan sebanyak 2 potong panjang 4 meter dan 1 potong panjang 8 meter dengan ukuran diameter 40 cm.