BALANGAN, Poros Kalimantan – Sepanjang Januari ini, Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus. Antara lain, tindak pidana narkotika, konvensional, hingga tindak pidana ringan.
“Pengungkapan ini kami laksanakan dari tanggal 1-28 Januari. Dari Satreskoba berhasil melakukan proses penyidikan terhadap 10 perkara LP dengan mengamankan 12 tersangka. Dua di antaranya masih DPO dengan inisial MA dan AH,” kata Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Sabtu (28/1/2023).
Lebih lanjut, Riza mengungkapkan, dari Satsamapta Polres Balangan pihaknya telah melakukan operasi Pekat dan kejahatan lainnya.
Terdapat sembilan laporan polisi. Serta diproses sembilan tersangka.
Dari Satreskoba, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 12,77 gram, ekstasi 2,5 gram, dan kendaraan roda dua sebanyak lima unit, serta handphone 12 unit.