BANJARBARU, Poros Kalimantan – Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk memiliki hak pilih. Juga ASN memiliki fungsi khusus dalam pemerintahan. Karena itu, membuat ASN bersikap netral dalam masa pemilihan kepala daerah dalam pemerintahan adalah penting.
Plh Sekretaris Daerah Pemrov Kalsel Roy Rizali Anwar kepada wartawan menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan kepada para ASN di lingkup kerja Kalsel untuk tetap netral dan tetap bertugas sesuai fungsinya, Senin,(28/09/2020).
Penyampaian himbauan itu dilakukan secara virtual yang menghadirkan semua unsur SKPD provinsi. Mengingat masa kampanye pilkada telah dimulai. Tepatnya tanggal 26 September lalu.
ASN diharapkan tidak melakukan tindak yang mencederai netralitas mereka.
“Berarti setiap ASN tidak berpihak pada pengaruh manapun atau kepada kepentingan siapapun,” jelas Roy.
Netralitas ASN sudah dijabarkan langsung dalam UU nomor 5 tahun 2014 pada pasal 2 huruf f. Selain itu, jika diketahui masuk dalam kepengurusan atau anggota partai politik, maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai pasal 87 ayat 4.
Pemrov juga menghimbau beberapa aktivitas yang dapat dianggap tidak netral.