ANTRE– Kantor UPPD Samsat Martapura antre dipenuhi para Wajib Pajak, karena mengetahui ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pada Senin (23/12/2019) siang. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Akhir tahun 2019, merupakan berkah bagi masyarakat Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Banjar.
Pasalnya akan ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal (23/12) hingga (31/12) nanti.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli membenarkan hal ini, saat ditanyai Wartawan Poros Kalimantan. Mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Memang benar saat ini ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Terhitung mulai Senin (23/12) sampai menjelang akhir tahun (31/12) nanti,” ucap Zulkifli.
Dia menegaskan, adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini merupakan keputusan langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Melalui Bekeuda Kalsel dan disampaikan kesetiap Kantor Samsat di 13 Kabupaten Kota di Kalsel.
“Selain meringankan para Wajib Pajak yang berada di Kalsel. Tentunya diharapkan akan terus meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayarkan kendaraan bermotornya. Baik itu roda dua maupun roda empat,” harapnya.
Dia menjelaskan, terhitung dari (18/12) kemarin, pencapaian target di Kantor UPPD Samsat Martapura hampir memenuhi target. Dimana untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 94,82 persen. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 85,11 persen dan Pajak Air Permukaan (PAP) mencapai 83,14 persen.
“Diharapkan dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, salah satunya di Samsat Martapura. Dapat terus meningkatkan kesedaran Wajib Pajak dan pencapaian target ditahun ini tercapai,” tegasnya.
Salah satu Wajib Pajak berasal dari Desa Jambu Burung Martapura, Bahrudin mengaku senang dengan adanya penghapusan denda pajak motor ini.
“Karena sudah 2 tahun ini saya belum ada membayar pajak dan mengetahui adanya penghapus denda pajak. langsung saja saya bayarkan dan segera ke Kantor Samsat Martapura,” ujarnya.(ari/zai)