AMUNTAI, Poros Kalimantan – Kasus dugaan korupsi pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menemui babak baru.
Jika sebelumnya, ditetapkan dua tersangka Direktur CV Nusa Indah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, atas pembuatan fasilitasi sanitasi (WC sehat) di Daerah Kumuh dan Padat Penduduk untuk wilayah perkotaan. Kali ini penyidik Kejaksaan Negeri HSU merambah ke program WC Sehat di daerah kumuh dan padat penduduk Perdesaan.
Oleh Penyidik Kejaksaan HSU kasus ini telah didalami. Program dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) HSU ini, dikerjakan oleh CV yang berbeda dengan PPK sama.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Novan Hadian melalui Kasi Tindak Pidana Khsusus (Tipidsus) MHD Fadly Arby, mengungkapkan, untuk proyek dikawasan Perdesaan ini dikerjakan oleh CV Sahabat Banua, dengan penerima proyek 100 unit di Kecamatan Banjang. Nilai angka proyeknya dari APBD HSU, sekitar Rp 1,2 Miliar.
“Direktur CV Sahabat Banua (MYN) sedangkan PPK sama Ratna Kumala Handayani. Total dari kedua proyek ini sebesar Rp 2,7 Miliar sama-sama 100 unit wc. Kawasan perkotaan dan Perdesaan total anggaran sama Rp 1,2 Miliar dan sisanya untuk konsultan dan honor lainnya,” Ungkapnya kepada awak media, Selasa (2/2/2021) tadi.