BANJARBARU, Poros Kalimantan – Denny Indrayana melanjutkan proses sengketa pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
Pada hari ini, Senin, (28/12/2020) ia resmi mengajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Dalam rilis persnya, Denny menyatakan, perbaikan permohonan tersebut penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, pihaknya masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel.
Yang isinya tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.
“Perbaikan yang kami ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat.
Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” jelasnya.
Dengan tambahan tersebut, pihaknya memohon kepada MK dengan 4 alternatif permohonan dengan 1 permohonan utama.