KANDANGAN, Poros Kalimantan – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) ambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Rabu, (3/3/2021) tadi.
Bertempat di Pendopo Bupati HSS, Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK pengangkatan dilakukan pada 44 P3K dengan rincian 29 Penyuluh Pertanian dan 15 Guru.
Bupati HSS H Achmad Fikry mengatakan, P3K adalah pegawai yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kerja sesuai dengan waktu kontrak yang ditetapkan.
“Perlu dipahami, jika waktu yang ditetapkan habis maka perjanjian kerjanya juga akan berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Adapun hal lainnya mengenai Kapan kontrak dan perjanjian kerjanya berakhir, Fikry mengatakan, bila formasi yang bersangkutan diisi PNS atau bila hasil evaluasi menunjukkan dinilai tidak layak lagi menjadi P3K.
“Dari evaluasi ternyata dinilai tidak layak lagi menjadi P3K, maka kontrak dan perjanjian kerja diberhentikan, tegas Bupati.
Untuk menghindari pemberhentian, Bupati HSS berpesan, agar P3K dapat mencermati dan menjalankan sumpah yang telah diucapkan.