“Tersangka saat ini diamankan di polsek Banjarbaru Timur untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika diatasnya,” bebernya.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat informasi ini, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur langsung melakukan Penyelidikan.
Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Timur, IPTU Khamdari akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial R (29) Warga Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu (5/8) siang.
Atas perbuatannya Pelaku R (29) dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang peredaran narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sry/zai)