BANJARBARU, Poros Kalimantan – Bandara Internasional Syamsuddin Noor memberlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan udara.
Stakeholder Relation Manajer Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian mengatakan. Pelaku perjalanan dalam negri (PPDN) mempunyai sertifikat vaksin lengkap hingga bosster (dosis ketiga) diperbolehkan tidak melakukan tes kesehatan antigen atau PCR.
“Adapun PPDN yang hanya meliki sertifikat vaksin dosis kedua harus menyertakan hasil tes negatif antigen atau RT-PCR,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, untuk PPDN yang hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, juga wajib menyertakan hasil tes RT-PCR negatif.
“Syarat vaksin dikecualikan kepada PPDN dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan tak dapat menerima vaksinasi. Mereka juga wajib menunjukkan hasil tes nagitif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam,” jelasnya.