MARTAPURA, Poros Kalimantan – Bangunan Ruko berlantai tiga yang ambruk di Km 14 Gambut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk di IMB itu bangunan hanya dua lantai saja. namun diubah menjadi tiga lantai. saya tidak tahu kapan penambahan bangunan itu dilakukan, juga rincian pembangunannya saya tidak ingat pasti,” ujar Kepala DPMPTSP Muhammad Ikhsan, Kamis, (21/04/2022).
Disinggung soal sanksi, Ikhsam mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Derah (Perda) No. 01, LD.2012 NO. 4 tentang Bangunan Gedung, dimana pada aturan itu, jika ada yang melanggar tidak ada di pidanakan, tetapi hanya pencabutan IMB dan pembongkaran saja.