BANJARBARU, Poros Kalimantan – Banjarbaru menjadi kota peringkat pertama rawan konflik Pemilu di Kalsel. Status ini dilatarbelakangi beberapa indikator.
“Seperti faktor sosial politik, kultural, geografis dan kondisi politik wilayah setempat,” kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, Senin (1/7).
Faktor lainnya, karena belum adanya kantor KPU maupun Bawaslu. Padahal seharusnya KPU dan Bawaslu Provinsi harus berlokasi di Banjarbaru.
Ketentuan ini sudah tercatut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Thessa bilang, pemindahan kantor itu bakal secepatnya direalisasikan. Bahkan asetnya ada sejak lama.