AMUNTAI, Poros Kalimantan – Selama dua hari melakukan penyelidikan, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus Utuh Ubuk (HA), (50) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
HA (50) warga Desa Tuhuran ini ditangkap di kediamannya oleh Petugas Satres Narkoba di dalam sebuah rumah Desa Tuhuran, No.042 Rt.001 Kecamatan Haur Gading.
KBO Satres Narkoba Ipda Dony Hernawan yang memimpin operasi mengatakan, terlapor merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Penyelidikan dilakukan selama dua hari guna menggali informasi dan akhirnya diringkus pada Selasa, (15/09) sekitar pukul 19.30 wita.
“Setelah mengantongi nama, kami melakukan penangkapan terhadap HA. Dimana saat itu si HA sedang makan malam, mendengar petugas datang, terlapor HA ini berusaha untuk melarikan diri melalui pintu belakang, tapi berhasil dicegah petugas,” ceritanya kepada Poros Kalimantan, Rabu, (16/09).