BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Tak terima hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Banjarmasin Selasa (15/12/2020) lalu, Tim Pemenangan dan Hukum Paslon Nomor Urut 4, Hj. Ananda – H. Mushaffa Zakir Lc, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin di Jalan Dharma Praja Banjarmasin, Kamis, (17/12).
Kedatangan Tim Pemenangan dan Hukum Paslon 4 ke Bawaslu Banjarmasin menurut Juru Bicara Tim Paslon AnandaMu, Syarkawi menindak lanjuti hasil Rapat Pleno, dimana saksi AnandaMu telah mengisi Form model kejadian khusus, atas keberataan pelaksanaan Pilwali Banjarmasin 9 Desember lalu.
“Kami minta Bawaslu dan Gakkumdu melakukan investigasi atas laporan Tim AnandaMu, yang telah disampaikan, namun tidak diakomodir KPU Banjarmasin saat Rapat Pleno Terbuka lalu,” ucap Syarkawi.
Bersama Tim Hukum lanjut Syarkawi, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain perbedaan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, tidak sama dengan jumlah pemilih yang hadir. Pihak AnandaMu menemukan kejanggalan di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat. DPT yang hadir 160 orang, plus 2 orang tambahan DPT, tapi data surat suara sah dan tidak sah ada 170 pemilih.
Selanjutnya sebut Syarkawi, kami temukan juga di TPS 12 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, jumlah pemilih yang hadir 191 orang, namun data suara sah dan tidak sah mencapai 237 pemilih. Ada selisih suara 46 orang. Kami sudah minta sinkronkan data saat Rapat Pleno lalu, cuma permintaan kami tidak diakomodir oleh KPU Banjarmasin.