MARTAPURA, Poros Kalimantan – Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjar 2020 secara resmi terlaksana, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, menemukan 14 dugaan pelanggaran baik itu berupa temuan maupun laporan.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Penindakan Pelanggaran M Syahrial Fitri, kepada awak media.
Dirinya mengatakan, dari 14 dugaan pelanggaran yang pihaknya temukan. Ada 8 dugaan merupakan laporan dari masyarakat dan sisanya temuan Bawaslu.
“Dugaan pelanggaran tersebut, ada yang sudah ditindak lanjuti hingga final dan ada juga dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur seperti Pidana Pemilu,” sebutnya, Rabu, (16/12/2020).
Untuk kasus temuan Bawaslu tersebut, kata Syahrial lebih lanjut, dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait Administrasi, Dugaan Pidana, Kode Etik, dan Dugaan Pelanggaran Peraturan Lainnya.
“Ada 6 kasus temuan, 3 diantaranya masuk dalam pelanggaran peraturan lainnya, 1 kasus berkaitan dengan kode etik penyelenggara dan 1 kasus pidana yang sudah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur serta 1 kasus berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang peletakannya tidak sesuai tempatnya,” bebernya.
Mengenai Politik Uang, pihaknya sejak awal sudah melakukan pengawasan mengenai hal tersebut. Namun, selama menjalankan pengawasan tidak mendapati adanya unsur itu.