Metode verifikasi faktual diterapkan dengan sensus, yakni mendatangi langsung masyarakat yang terdata sebagai pendukung..
“Selain itu, pendukung tak boleh berstatus penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, polisi, dan perangkat desa, maupun lainnya,” tambahnya.
Kata Hairul, selanjutnya, pihaknya akan memastikan bahwa masyarakat yang terdata sebagai pendukung benar-benar menyatakan dukungan tanpa paksaan dan tidak ada pencatutan nama.
“Jika tahap pertama pasangan calon tidak memenuhi syarat, masih ada tahap kedua yang dapat digunakan untuk memperbaiki kekurangan dukungan,” ujarnya.
“Kami harap proses dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta setiap dukungan benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat,” tandasnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara