MARTAPURA, Poros Kalimantan – Tindak lanjuti fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar memanggil Ketua Tim Ketua Tim Pemenangan Denny Indrayana-Difriadi (H2D) Kabupaten Banjar HM Rofiqi.
Pemanggilan HM Rofiqi oleh Bawaslu Kabupaten Banjar ini, terkait klarifikasi rekaman suara dengan salah seorang Komisioner KPUD Banjar.
“Ada 6 atau 7 pertanyaan dari Bawaslu tadi. Dan rekaman suara tersebut memang benar itu suara saya. Seperti apa kronologisnya semua sudah saya jelaskan, kita jelaskan semua bagaimana awal mula kasus ini ada. Hasil investigasi kita di lapangan dan hasilnya yang kemarin kita jadikan alat bukti di MK,” akunya.
Karena hal ini sudah dianggap adanya kecurangan di MK, kata Rofiqi lebih jauh, kepada pihak Bawaslu agar lebih masif lagi.
“Sehingga ketika Pemungutan Suara Ulang (PSU) nanti, tidak ada lagi kecurangan atau pun penggelembungan suara,” tegasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Banjar.