BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemko Banjarmasin mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Siswa yang belum menerima imunisasi campak-rubella dan vaksinasi COVID-19 tak boleh ikut PTM (pembelajaran tatap muka).
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin pada 22 Juni 2022 tadi. Ditujukan kepada SD maupun SMP.
Di mana, salah satu poinnya menyebutkan. Peserta didik yang belum divaksin COVID-19 dan Imunisasi campak-rubella akan mengikuti pembelajaran secara online.
“Teknis diatur oleh masing-masing sekolah,” kata Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi.
Ia memyebut, aturan tersebut sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga pihaknya memutuskan untuk memberi penegasan agar semua siswa yang belajar ke sekolah dalam kondisi sehat.