“Mereka dikasih sajam, makan, hingga akomodasi berupa bensin,” lanjutnya.
Kendati begitu, kata Zuhri, tak ditemukan dendam lama dari aksi bentrok.
“Hanya naluri anak muda yang salah. Ingin mendapatkan pengakuan dan status sosial, namun tidak memposisikan diri di tempat yang benar,” katanya.
Ia menghimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. “Laporkan ke nomor 110 polres yang online 24 jam atau aplikasi Cangkal,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal UUD darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara