BANJARBARU, Poros Kalimantan – Hingga November 2022 mendatang, Kementerian Kominfo sedang menjalankan program Analog Switch Off (ASO). Dengan begitu masyarakat bisa menikmati siaran TV Digital.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, siaran TV digital bukan streaming internet atau televisi berlangganan. Tidak perlu kuota internet atau biaya yang dikeluarkan untuk bisa menontonnya.
“Siaran TV Digital bukan streaming internet, bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. Tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya. TV Digital gratis,” jelasnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, jika masyarakat yang belum memiliki TV digital, maka bisa menambahkan perangkat set-top-box (STB). Jadi tetap bisa menerima siaran televisi digital meski menggunakan perangkat analog.
Pemerintah juga menekankan, agar saat membeli STB atau pesawat TV digital, pastikan memiliki keterangan produk tersertifikasi Kominfo. Daftar perangkat tersebut bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id.
“Untuk masyarakat miskin, akan dibagikan STB secara gratis. Komitmen lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multipleksing (MUX) menyediakan STB gratis. Hal ini tertuang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,” ungkapnya.