“cara pelaku ini membobol mobil dengan menggunakan patahan sendok yang digunakan sebagai kunci palsu untuk menghidupkan mobil tersebut,” jelasnya
MM merupakan seorang residivis pencurian mobil. Jadi ia lihai dalam melakukan pencurian dan berani melawan petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa beserta barang bukti alat sendok dan mobil diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Shofiyah. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar