BANJARBARU, Poros Kalimantan – Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Adi Royan, potensi wilayah dapat menjadi faktor penting dalam pengelolaan parkir di Banjarbaru.
Hal ini disampaikannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek), Senin (29/5/2023) pagi. Ada dua produk hukum Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang dibahas.
Pertama, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Parkir. Lalu Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 46 Tahun 2020.
Menurut Adi, melalui Forum RT/RW dan LPM pengelolaan parkir dapat digencarkan.
“Forum RT/RW dan LPM diharapkan punya andil besar untuk mengelola kantong-kantong parkir yang ada di wilayah masing-masing,” katanya, saat dihubungi via seluler, pagi tadi.
Namun ia mengingatkan, sebelumnya kantong parkir yang dikelola mestilah memperoleh izin dishub.