Ditambahkannya, adapun protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi peserta, tambah Ajidinnor, yakni dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes, dan tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, utamanya tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau handsanitizer.
Bagi peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian ditempat terpisah dibruangan khusus diawasi petugas. Serta wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
“Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat Celcius, berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes. Maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” ujarnya.
Sedangkan bagi peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes. Akan mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai, wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
“Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,” ungkapnya.
Diakuinya, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta, yakni tidak boleh membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun. Serta, tidak membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
“Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR, dan peserta dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat Celcius yang diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS,” tegasnya.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CPNS Pemkab Banjar Formasi 2019 silakan mengunjungi laman website BKDPSDM Kab.Banjar https://bkdpsdm.banjarkab.go.id dan atau group facebook https://www.facebook.com/groups/newbkdbanjar atau media Sosial lainnya.(ari/zai)