PARINGIN, Poros Kalimantan – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan mengamankan dua tersangka, WI dan SY, beserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka pertama WI berhasil kita amankan pada Jumat, (15/11/2022) di samping Kantor Kelurahan Paringin Timur sekitar pukul 10 malam dengan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram,” kata Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq di Paringin, Selasa tadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pengembangan perkara, petugas kembali melakukan penyelidikan dan menemukan informasi transaksi jual beli narkotika golongan I di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.
Kemudian, petugas bergerak menuju Kecamatan Halong pada hari Sabtu, (12/11/2022), berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SY sekitar pukul 18.30 Wita.
Petugas menemukan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di kantong saku kecil celana tersangka dengan berat kotor 0,24 gram, alat hisap, bong serta sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.