PARINGIN, Poros Kalimantan – BNNK Balangan laksanakan Rapat kesekretariatan Instruksi Presiden (Inpres) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (RAN P4GN) dan bimbingan teknis Penyusunan Laporan B06 pada Aplikasi Sismonev Inpres No 2 Tahun 2020, Selasa (29/06/21), bertempat di Aula Benteng Tundakan, Kabupaten Balangan.
Bupati Balangan H Abdul Hadi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Abiji menjelaskan, dalam pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 diharapkan aparatur sipil negara seluruhnya terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Presiden menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah untuk menyusun rencana aksi P4GN dan melaporkan hasil pelaksanaan rencana tersebut kepada presiden setiap akhir tahun anggaran. Dalam hal ini kita laporkan melalui BNN,” ungkapnya.
Selanjutnya Kasubag Umum BNNK Balangan Sahbirin menjelaskan, bimtek untuk memberikan pemahaman kembali, karena inpres No 2 Tahun 2020 berlangsung selama empat tahun.
“Dari Tahun 2020 sampai Tahun 2024, di mana seluruh kementerian dan lembaga di pusat mau pun daerah wajib melaksanakan,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi, tes urin, adanya sosialisasi dan satuan tugas (satgas) oleh instansi pemerintah daerah. Nantinya diinput melalui aplikasi sismonev.