![]() |
BARANG BUKTI – Sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam plastik teh. |
BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil mengamankan satu kilogram Narkotika jenis Sabu Sabu, serta dua orang pengedarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, AKBP Husni Thamrin menerangkan, pengungkapan kasus besar Narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat, akan transaksi haram tersebut.
![]() |
BERI KETERANGAN – Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, AKBP Husni Thamrin dalam press rilis terkait penangkapan pengedar narkoba |
“Barang bukti yang telah kami amankan yaitu Metamphetamin atau Sabu dengan berat kotor sekitar 1 kilogram. Kemudian lima buah hape dan satu sepeda motor,” ungkapnya saat konferensi pers Rabu (8/7) tadi
Dia mengungkapkan, Sabu senilai Rp 1,5 Miliar ini didapatkan dari dua Tersangka MAN alias A (27) tahun dan AM alias I usia (28 tahun). Keduanya berasal dari Kelua Kabupaten Tabalong.
“Modus operandinya, kedua Tersangka yang merupakan kurir ini dapat upah 20 juta dari tersangka lainnya di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Diakuinya, Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 24,7 Landasan Ulin Timur Banjarbaru.
Keduanya dikenakan pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(why/zai)